LATAR BLAKANG
Dalam rangka pelaksanaan otonomi daerah
akan sangat bergantung pada kesiapan Pemerintah Daerah dalam menata sistem
pemerintahannya agar tercipta pembangunan yang efektif, efesien, transparansi,
dan akuntabel serta mendapat partisipasi dari masyarakat dalam penyelenggaraan
pemerintahannya. Sesuai dengan amanat Undang-undang No.32 Tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah, bahwa dalam penyelenggaraan otonomi daerah
dipandang perlu untuk menekankan pada prinsip-prinsip pemerintahan yang
baik (Good Governance) dan pemerintahan yang bersih (Clean Governance) dalam
mewujudkan pembangunan daerah yang desentralistik dan demokratis. Maka dalam
penyelenggaraan pembangunan desa diperlukan pengorganisasian yang mampu
menggerakkan masyarakat untuk mampu berpatisipasi dalam melaksanakan
pembangunan desa serta melaksanakan administrasi pembangunan desa. Dengan
demikian diharapkan pembangunan dan pelaksanaan administrasi desa akan berjalan
lebih rasional, tidak hanya didasarkan pada tuntutan emosional yang sukar
dipertanggungjawabkan kebenarann
Hal ini mengindikasikan bahwa tingkat kesejahteraan
masyarakat di pedesaan masih rendah,
yang dilatarbelakangi oleh masih banyak potensi desa yang belum didayagunakan secara
optimal, rendahnya kualitas sumber daya
manusia di pedesaan, rendahnya aksesibilitas
masyarakat pedesaan dalam memperoleh pelayanan dasar untuk mengembangkan usaha
ekonomi seperti sumber pembiayaan, informasi, dan teknologi, terbatasnya infrastruktur yang mendukung pengembangan desa dan belum optimalnya fungsi kelembagaan masyarakat yang ada di
desa. Terkait dengan hal tersebut dan dalam upaya percepatan peningkatan
kesejahteraan masyarakat di pedesaan, maka perlu dilakukan kegiatan “Pengembangan Desa Cerdas dan mandiri ”. Adapun yang dimaksud
dengan Desa cerdas dan mandiri adalah desa yang telah mampu menyelesaikan
persoalan kebutuhan dasar warganya dengan mendayagunakan dan mengoptimalkan
potensi sumber daya ekonomi (perikanan, pertanian, peternakan, perikanan,
industri kecil dan lain-lain), sosial, dan lingkungan hidup untuk kesejahteraan
masyarakatnya secara cerdas dan mandiri mandiri.Maka pada tanggal 27 September 2014 di sepakati
bersama warga membentuk desa cerdas ,Harapanya dengan adanya desa Cerdas dan
Mandiri di desa Kutoarjo ini mampu memngerakan berbagai macam elemen untuk ikut
bersama dalam membangun desa.
Tujuan
A. Tujuan Umum
Mewujudkan
kecerdasan dan kemandirian masyarakat pedesaan agar mampu mendayagunakan dan
mengoptimalkan potensi sumber daya manusia,ekonomi, sosial, dan lingkungan
hidup untuk kesejahteraan masyarakat.
B. Tujuan khusus
- Meningkatkan partisipasi, daya kreasi dan inovasi masyarakat dalam mendayagunakan potensi sumber daya manusia ,ekonomi, sosial, dan lingkungan hidup di desa.
- Mengembangkan kemandirian dan kemampuan berusaha diberbagai bidang usaha di desa.
- Meningkatkan nilai tambah ekonomi dan kesempatan berusaha di desa.
- Menguatkan kelembagaan masyarakat desa.
- Mendorong kesadaran dan pemahaman masyarakat akan fungsi dan manfaat, serta pelestarian sumber daya alam dan lingkungan hidup.
- Meningkatnya kualitas dan produktivitas pertanian, perikanan, peternakan, dan kerajinan.
Sasaran
- Desa yang secara ekonomi atau sosial (partisipasi aktif warga) telah mempunyai kemampuan dalam mengelola dan mengembangkan sumber-sumber ekonomi dan sosial.
- Desa yang mempunyai inovasi dan daya kreasi dalam mengoptimalkan potensi sumber daya dan kearifan lokal.
- Desa yang mampu mengembangkan infrastruktur kelembagaan pendukung sesuai dengan dimensi kemandirian yang akan dicapai. Pengembangan infrastruktur kelembagaan dalam hal ini didasarkan pada pengembangan Unit Pengelola Perpustakaan dan Usaha (UPPU ).
Ruang Lingkup Kegiatan
1. Untuk pengembangan lokasi baru :
a. Pengembangan potensi ilmu
,ekonomi, sosial, dan lingkungan hidup di desa .
b. Pengembangan kemandirian berusaha dan kewirausahaan di desa.
c. Kemitraan dalam rangka pengembangan dan peningkatan kerjasama.
b. Pengembangan kemandirian berusaha dan kewirausahaan di desa.
c. Kemitraan dalam rangka pengembangan dan peningkatan kerjasama.
2. Untuk lokasi Penguatan :
a. Pengembangan pelayanan
Perpustakaan
b. Pembinaan Pokmas.
c. Inventarisasi dan Pemetaan UPPU
b. Pembinaan Pokmas.
c. Inventarisasi dan Pemetaan UPPU
STUKTUR DESA CERDAS KUTOARJA
Penasehat :
Ketua :
Wakil Ketua :
Sekertaris :
Bendahara :
Bidang Pengelolaan Perpustakaan :
Bidang Media dan Humas :
Bidang Kerajinan dan ekonomi :
Bidang Sosial dan Kesehatan :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar