"Tidak ada alasan untuk tidak menuntut ilmu,tidak ada alasan untuk tidak taat kepadaMU,waktu ku banyak sia-sia,sedangkan nikmatMu terus mengalir,aku malu".Rasnal H.Bisnu

Minggu, 16 November 2014

DESA CERDAS KUTOARJO




                                                                                                                 LATAR BLAKANG
E:\C360_2014-09-27-11-47-32-699.jpgDalam rangka pelaksanaan otonomi daerah akan sangat bergantung pada kesiapan Pemerintah Daerah dalam menata sistem pemerintahannya agar tercipta pembangunan yang efektif, efesien, transparansi, dan akuntabel serta mendapat partisipasi dari masyarakat dalam penyelenggaraan  pemerintahannya. Sesuai dengan amanat Undang-undang No.32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, bahwa dalam penyelenggaraan otonomi daerah dipandang perlu untuk menekankan pada prinsip-prinsip  pemerintahan yang baik (Good Governance) dan pemerintahan yang bersih (Clean Governance) dalam mewujudkan pembangunan daerah yang desentralistik dan demokratis. Maka dalam penyelenggaraan pembangunan desa diperlukan pengorganisasian yang mampu menggerakkan masyarakat untuk mampu berpatisipasi dalam melaksanakan pembangunan desa serta melaksanakan administrasi pembangunan desa. Dengan demikian diharapkan pembangunan dan pelaksanaan administrasi desa akan berjalan lebih rasional, tidak hanya didasarkan pada tuntutan emosional yang sukar dipertanggungjawabkan kebenarann
Hal ini mengindikasikan bahwa tingkat kesejahteraan masyarakat di pedesaan masih rendah, yang dilatarbelakangi oleh masih banyak potensi desa yang belum didayagunakan secara optimal, rendahnya kualitas sumber daya manusia di pedesaan, rendahnya aksesibilitas masyarakat pedesaan dalam memperoleh pelayanan dasar untuk mengembangkan usaha ekonomi seperti sumber pembiayaan, informasi, dan teknologi, terbatasnya infrastruktur yang mendukung pengembangan desa dan belum optimalnya fungsi kelembagaan masyarakat yang ada di desa. Terkait dengan hal tersebut dan dalam upaya percepatan peningkatan kesejahteraan masyarakat di pedesaan, maka perlu dilakukan kegiatan “Pengembangan Desa Cerdas dan mandiri ”. Adapun yang dimaksud dengan Desa cerdas dan mandiri adalah desa yang telah mampu menyelesaikan persoalan kebutuhan dasar warganya dengan mendayagunakan dan mengoptimalkan potensi sumber daya ekonomi (perikanan, pertanian, peternakan, perikanan, industri kecil dan lain-lain), sosial, dan lingkungan hidup untuk kesejahteraan masyarakatnya secara cerdas dan mandiri mandiri.Maka pada tanggal 27 September 2014 di sepakati bersama warga membentuk desa cerdas ,Harapanya dengan adanya desa Cerdas dan Mandiri di desa Kutoarjo ini mampu memngerakan berbagai macam elemen untuk ikut bersama dalam membangun desa.

Tujuan
A. Tujuan Umum
Mewujudkan kecerdasan dan kemandirian masyarakat pedesaan agar mampu mendayagunakan dan mengoptimalkan potensi sumber daya manusia,ekonomi, sosial, dan lingkungan hidup untuk kesejahteraan masyarakat.
B. Tujuan khusus
  1. Meningkatkan partisipasi, daya kreasi dan inovasi masyarakat dalam mendayagunakan potensi sumber daya manusia ,ekonomi, sosial, dan lingkungan hidup di desa.
  2. Mengembangkan kemandirian dan kemampuan berusaha diberbagai bidang usaha di desa.
  3. Meningkatkan nilai tambah ekonomi dan kesempatan berusaha di desa.
  4. Menguatkan kelembagaan masyarakat desa.
  5. Mendorong kesadaran dan pemahaman masyarakat akan fungsi dan manfaat, serta pelestarian sumber daya alam dan lingkungan hidup.
  6. Meningkatnya kualitas dan produktivitas pertanian, perikanan, peternakan, dan kerajinan.
Sasaran
  1. Desa yang secara ekonomi atau sosial (partisipasi aktif warga) telah mempunyai kemampuan dalam mengelola dan mengembangkan sumber-sumber ekonomi dan sosial.
  2. Desa yang mempunyai inovasi dan daya kreasi dalam mengoptimalkan potensi sumber daya dan kearifan lokal.
  3. Desa yang mampu mengembangkan infrastruktur kelembagaan pendukung sesuai dengan dimensi kemandirian yang akan dicapai. Pengembangan infrastruktur kelembagaan dalam hal ini didasarkan pada pengembangan Unit Pengelola Perpustakaan dan Usaha (UPPU ).
Ruang Lingkup Kegiatan
1. Untuk pengembangan lokasi baru :
a. Pengembangan potensi ilmu ,ekonomi, sosial, dan lingkungan hidup di desa .
b. Pengembangan kemandirian berusaha dan kewirausahaan di desa.
c.
Kemitraan dalam rangka pengembangan dan peningkatan kerjasama.
2. Untuk lokasi Penguatan :
a. Pengembangan pelayanan Perpustakaan
b. Pembinaan Pokmas.
c. Inventarisasi dan Pemetaan UPPU

STUKTUR DESA CERDAS KUTOARJA

Penasehat                                                          :
Ketua                                                                    :
Wakil Ketua                                                       :
Sekertaris                                                           :
Bendahara                                                          :
Bidang Pengelolaan Perpustakaan          :
Bidang Media dan Humas                            :
Bidang Kerajinan dan ekonomi                 :
Bidang Sosial dan Kesehatan                      :














Tidak ada komentar:

Posting Komentar